KONGRESHMI KE XXVI PALEMBANG. Refleksi KONGRES HMI KE - X PALEMBANG. Seiring dengan kreatifitas intelektual pada Kader HMI yang menjadi ujung tombak pembaharuan pemikiran Islam dan proses transformasi politik bangsa yang membutuhkan suatu perekat serta ditopang akan kesadaran sebuah tanggung jawab kebangsaan, maka pada Kongres ke-X HMI di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971 terjadilah proses
KABUPATEN BANGLI KECAMATAN KINTAMNI KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENGANGKATAN KADER PEMBANGUAN MANUSIA KPM DESA CATUR PERBEKEL CATUR Menimbang a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, diman salah satu progrma yang dilaksanakan adalah penanganan Stunting; b. Bahwa Strategi Nasional Pemerintah Indonesia dalam pencegahan Stunting 2018-2021 adalah dengan melaksanakan pengutan Kader Pembanguan Manusia KPM dalam pencegahan Stunting; c. Bahwa Kader Pembanguan Manusia KPM merupakan mitra Pemerintah Desa yang diperlukan keberdaannya dalam melaksanakan monitoring dalam fasilitasi konvergensi pencegahan Stunting ; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c maka perlu menetapkan Keputusan Perbekel tentang Pengankatan Kader Pembanguan Manusia KPM ; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655 ; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321 ; 6. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 967; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611; 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448; 11. Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bangli Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2015 Nomor 38; 12. Peraturan Bupati Bangli Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 30; 13. Peraturan Desa Catur Nomor 01 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Lembaran Desa Catur Tahun 2016 Nomor 01; 14. Peraturan Desa Catur Nomor 01 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 Lembaran Desa Catur Tahun 2019 Nomor 01 MEMUTUSKAN PERTAMA Mengangkat yang tersebut di bawah ini Nama Ni Gusti Made Sugantini NIK 5106047112900220 Tempat/ Tanggal Lahir Lampung, 31- 12-1990 Alamat Banjar Mungsengan, Desa Catur, Kec. Kintamani, Kab. Bangli Sebagaiman Kader Pembanguan Manusia KPM Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli KEDUA Kader Pembangunan Manusia KPM mempunyai tugas sebagai berikut a. Memfasilitasi masyarakat Desa dalam proses atau diagnosa berbagai penyebab isu stunting, identifikasi kondisi sasaran dan keberadaan layanan, intervensi yang diperlukan melalui pemetaan sosial yang terintegrasi dan diskusi kelompok terarah Focus Group Discussion/FGD; b. Mendorong fasilitasi dan advokasi peningkatan belanja APBDesa untuk kegiatan kesehatan dan pendidikan yang terkait dengan upaya penanganan dan pencegahan stunting; c. Melakukan koordiasi dengan Pendamping Desa berkaitan dengan fasilitasi dan advokasi peningkatan belanja APBDesa untuk kegiatan kesehatan dan pendidikan yang terkait dengan upaya penanganan dan pencegahan stunting d. Melakukan koordinasi dengan Pendamping Desa, petugas lapangan dari sektor kesehatan dan pendidikan seperti bidan desa, sanitarian, nutrisionis dari Puskesmas, Pengelola atau pendidik PAUD, Kader Posyandu dan aparat Desa untuk meningkatkan jangkuan dan memudahkan akses dalam pemberian 5 lima paket layanan penanganan stunting yang meliputi Pelayanan KIA, Integrasi Konseling Gizi, Air Bersih dan Sanitasi, Perlindungan Sosial dan Pendidikan Anak Usia Dini; e. Memonitor pelaksanaan 5 lima Paket pelayanan utama dalam penanganan stunting di desa, melalui pemantauan indikator kinerja performance indicators, yang mencakup Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak KIA, Integrasi Konseling Gizi, Air Bersih dan Sanitasi, Perlindungan Sosial, Pendidikan Anak Usia Dini PAUD; f. Melaporkan perkembangan kegiatan kepada Perbekel serta pihak terkait dalam hal pelaksanaan kegiatan di lapangan; KETIGA Dalam melaksanakan tugasnya Kader Pembangunan Manusia KPM bertanggung jawab kepada Perbekel; KEEMPAT Segala biaya yang timbul sebagaimana akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 KELIMA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
MC- Toba, - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah ProvInsi Sumatra Utara mengucurkan anggaran tahun 2021 sebesar Rp14 miliar lebih untuk pembangunan gedung terminal Tahap III di Pelabuhan Penyeberangan Balige, Kabupaten Toba. "Saat ini sedang berlangsung pengerjaan tahap pemancangan paku bumi dan setelahnya akan dilanjut
Jakarta- Pemerintah tengah membangun ekosistem pembinaan talenta yang diwujudkan dalam manajemen talenta nasional. Hal ini sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo untuk memberikan prioritas kepada pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pengelolaan talenta-talenta hebat yang dapat membawa bangsa ini bersaing dalam tataran global. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan
Beritadan foto terbaru Kader Pembangunan Manusia - Cegah Stunting Pada Anak, Pemkot Jakut Kukuhkan 382 Kader Pembangunan Manusia
AtauDengan PKK mengenai kader, Diknas, Sdpesos dll. Juga kerjasama international bidang kependudukan dan KB. Bidang Pengembangan dan Pendidikan Hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan UUD 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pembangunan nasional mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk
IsiRKP 2019, kata dia, pemerintah menetapkan sasaran makro pembangunan tahun 2019. Antara lain menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4-5,8 persen, tingkat kemiskinan 8,5-9,5 persen, rasio gini 0,38-0,39, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 71,89, dan tingkat pengangguran terbuka 4,8-5,2 persen.
Kader Pembangunan Manusia atau disebut dengan KPM adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi pembangunan sumberdaya manusia di tingkat Desa. KPM mempunyai tugas membantu pemerintah desa dalam penyedia layanan untuk pengurangan stunting. Sekilas tentang Laporan Stunting Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM)di
PuskesmasSentolo 1 4. TPD ( Tim Pendamping Desa ) 5. KPM ( Kader Pembangunan Manusia ) 6. Kader TPK ( Tim Pendamping Kalurahan ) 7. Ketua TP PKK Kalurahan Sentolo 8. Kader Posyandu 9. Tendik PAUD 10. Dukuh dari 12 Padukuhan Kalurahan Sentolo Acara berlangsung dengan aman, tertib, lancar dan mematuhi Protokol Kesehatan. RABU ( 18 / 05 / 2022
D5poryN. 75nbfi639m.pages.dev/9975nbfi639m.pages.dev/12175nbfi639m.pages.dev/20975nbfi639m.pages.dev/27675nbfi639m.pages.dev/49075nbfi639m.pages.dev/7475nbfi639m.pages.dev/9775nbfi639m.pages.dev/412
logo kader pembangunan manusia